Poso,Bongkarsulteng.my.id - Kegagalan proyek pipanisasi air bersih yang dibiayai APBN Rp120 juta di Desa Poleganyara, Kecamatan Pamtim, Kabupaten Poso, tidak hanya berdampak pada nihilnya manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari maladministrasi hingga tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta lapangan, proyek tersebut memenuhi unsur gagal proyek (failed project) karena tidak mencapai tujuan utama, yakni mengalirkan air bersih ke masyarakat. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran yang tidak efektif dan tidak efisien, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lebih jauh, pengalihan sebagian anggaran proyek pipanisasi ke pembelian mesin potong rumput dan pembangunan WC di lokasi wisata Salilusu diduga tidak melalui mekanisme perubahan APBDes dan musyawarah desa, sehingga mengarah pada maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pengamat hukum administrasi publik menilai, jika anggaran APBN digunakan tidak sesuai peruntukan awal dan berakhir tanpa manfaat, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor)
tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
khususnya terkait keputusan pejabat yang tidak berdasarkan asas kecermatan dan kehati-hatian.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
karena mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan dasar air bersih.
Selain itu, penggunaan material proyek yang diduga di bawah spesifikasi teknis (spec down) memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang lazim ditemukan dalam proyek-proyek bermasalah.
Pengembalian Kerugian Negara
Dalam mekanisme pengawasan keuangan negara, kegagalan proyek yang mengakibatkan uang negara keluar tanpa hasil dapat dinilai sebagai kerugian negara, meskipun tidak ditemukan uang yang secara fisik hilang. Konsekuensinya, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara, baik melalui mekanisme administrasi maupun proses hukum.
Audit oleh Inspektorat Kabupaten menjadi kunci untuk menentukan:
Besaran potensi kerugian negara
Ada atau tidaknya unsur kelalaian berat atau kesengajaan
Tanggung jawab pejabat pelaksana proyek
Jika hasil audit menemukan indikasi kuat penyimpangan, maka perkara ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum.
Desakan Publik Menguat
Masyarakat Desa Poleganyara mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi ditindaklanjuti secara serius melalui audit dan penegakan hukum.
“Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini proyek APBN gagal total, tidak bermanfaat, dan uangnya sudah habis. Negara dirugikan, maka harus ada pengembalian dan sanksi hukum,” ujar salah satu warga.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Poleganyara Handri Tumonggi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Posting Komentar